Minggu, 30 Juni 2013

Daftarkan Nomor IMEI Ponsel Anda! Atau Tak Dapat Sinyal dari Operator


Bagi para pengguna ponsel, sepertinya kabar terbaru ini patut disimak. Yup, seperti dilansir situs berita detik..com, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan baru terkait upaya memusnahkan ponsel ilegal di Indonesia.

Rencananya, untuk membasmi beredarnya ponsel illegal, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi serta para operator. Kabarnya langkah yang akan ditempuh adalah dengan mengimplementasikan IMEI.

"Kita hari Rabu nanti akan ada pertemuan dengan CEO para operator untuk membicarakan kebijakan yang akan mengimplementasikan bagaimana caranya menghidupkan IMEI dan operator. Kita juga akan membicarakan langkah-langkahnya kapan bisa kita lakukan dan kita implementasikan yang punya HP yang beredar yang IMEI tidak ada tidak bisa digunakan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) seperti kita ketahui merupakan nomor identifikasi ponsel yang terdiri dari 15 kode digit. Informasi mengenai kode negara, kode assembling, kode manufaktur, dan serial number tercakup dalam IMEI yang terdapat pada setiap ponsel.

Terkait dengan implementasi IMEI untuk memberantas beredarnya ponsel illegal, nantinya akan ada menu yang dikirim via operator masing-masing pengguna yang akan mengaktifkan ponsel baru maupun yang sudah aktif digunakan.

Melalui menu yang disediakan nantinya, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor IMEI yang tertera di dalam rangka ponsel seluler. Jika hal itu tidak dilakukan pengguna maka dipastikan ponsel yang dimilikinya tidak bisa digunakan.

"Kalau nomor IMEI ini tidak terdaftar nggak bisa hidup. IMEI itu kayak nomor rangka. Kalau tidak diisi nggak bisa hidup sinyalnya mati, koneksi sudah ada sistem. Sistemnya nanti operator yang menyediakan," kata Bachrul menegaskan.

Kapan usulan pendaftaran IMEI ini akan diberlakukan, untuk saat ini memang belum diketahui. Untuk itu, kita tunggu saja perkembangannya.
Sumber 


Kepada para pengguna produk handphone (ponsel/HP) ilegal harus bersiap-siap gigit jari. Pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait upaya memusnahkan ponsel ilegal di Indonesia.

Strateginya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi serta para operator untuk membasmi ponsel ilegal. Ponsel ilegal merupakan produk yang masuk Indonesia secara tak resmi termasuk diselundupkan dan tak memenuhi kaidah-kaidah tata niaga seperti tak mencantumkan buku manual berbahasa Indonesia.

"Kita hari rabu nanti akan ada pertemuan dengan CEO para operator untuk membicarakan kebijakan yang akan mengimplementasikan bagaimana caranya menghidupkan IMEI dan operator. Kita juga akan membicarakan langkah-langkahnya kapan bisa kita lakukan dan kita implementasikan yang punya HP yang beredar yang IMEI tidak ada tidak bisa digunakan," jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (28/6/2013).

IMEI singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang terdiri dari 15 kode digit. IMEI digunakan sebagai nomor identifikasi ponsel. Di dalamnya terdapat informasi mengenai kode negara, kode assembling, kode manufaktur, dan serial number.

Selain dapat diidentifikasi di bagian belakang ponsel, nomor EMEI bisa diketahui dengan menekan kode *#06#. Jika nomor IMEI yang yang didapat berbeda dengan yang terdapat di Equipment Identity Register (EIR) bisa dipastikan ponsel Anda 'asli tapi palsu' atau telah mengaalami modifikasi IMEI. Hal ini termasuk ilegal dan dapat dikenai tindakan hukum

IMEI juga dapat menjadi panduan terutama jika membeli ponsel bekas pakai. Dengan IMEI, konsumen bisa mengetahui 'status' ponsel, dimana dibuat, serta tahun produksinya.

Bachrul memberikan gambaran soal rencana kebijakan baru ini, nantinya akan ada menu yang dikirim via operator masing-masing pengguna yang akan mengaktifkan ponsel baru maupun yang sudah aktif digunakan konsumen.

Menu ini berisikan perintah pengguna agar memasukan nomor. IMEI yang tertera di dalam rangka ponsel seluler. Jika pengguna tidak mengisi menu IMEI maka dipastikan ponsel seluler itu tidak bisa digunakan.

"Kalau nomor IMEI ini tidak terdaftar nggak bisa hidup. IMEI itu kayak nomor rangka. Kalau tidak diisi nggak bisa hidup sinyalnya mati, koneksi sudah ada sistem. Sistemnya nanti operator yang menyediakan," jelasnya.

Mekanisme ini sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Realisasi dari usulan ini sangat tergantung dengan kepatuhan dari para operator seluler untuk menjalankannya.
Sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar